Buntut Vonis 15 Tahun : Keluarga Ujang Kocot Tuntut Keadilan, Gelar Aksi di PN Kayuagung

Buntut Vonis 15 Tahun :  Keluarga Ujang Kocot Tuntut Keadilan, Gelar Aksi di PN Kayuagung

Keluarga Ujang Kocot tuntun keadilan, untuk vonis 15 tahun penjara.-Foto : Diansyah/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Hasil putusan atau vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten OKI dinilai tidak adil oleh keluarga terdakwa Ujang Kocot (58).

Pihak keluarga yang mengganggap terdakwa Ujang Kocot tidak bersalah, menggelar aksi di depan PN Kayuagung bersama Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) OKI untuk menuntut keadilan, Rabu, 17 Juli 2024.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum menyampaikan orasi di halaman PN Kayuagung, para peserta aksi sempat tertahan di depan pintu masuk.

Akibatnya, para peserta aksi yang tersulut emosi melakukan protes dalam bentuk melemparkan pakaian dalam wanita ke halaman PN Kayuagung.

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri Juru Parkir di Palembang Terjun ke Sungai Musi

BACA JUGA:Buron 3 Bulan, DPO Kasus Pencurian Besi Penahan Rel di Prabumulih Ditangkap Team Macan RKT

Setelah cukup lama tertahan di depan pintu PN Kayuagung, pihak kepolisian dari Polres OKI membuka pintu dan mempersilahkan para peserta untuk masuk ke halaman.

Diwawancarai usai kegiatan, Koordinator Aksi, Aliaman SH mengatakan, dalam pernyataan sikap, mereka menyampaikan 5 tuntutan.

"Pertama, mendesak PN Kayuagung untuk membuka kembali sidang putusan perkara Nomor 89/Pid.B/2024/PN KAG atas nama terdakwa Angkasa alias Kocot," ungkapnya.

Ia menambahkan, majelis hakim PN Kayuagung pada saat itu diduga tidak melakukan penutupan sidang perkara, dengan ketukan palu 3 kali di persidangan sebagaimana sidang-sidang perkara pidana seperti biasanya.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pekerja Jembatan yang Tenggelam di Sungai Ogan

BACA JUGA:Korban Tenggelam Ditemukan Oleh Pemancing 4 Kilometer dari Lokasi Kejadian

"Kedua, mendesak PN Kayuagung atau pengadilan lainnya untuk membebaskan Ujang Kocot dari segala dakwaan dan mengembalikan nama baiknya. Yang bersangkutan bukan pelaku pembunuhan Saidina Ali sebagaimana didakwakan," ujarnya.

Dikatakannya lagi, ketiga, mendesak APH agar tidak melanjutkan perkara Nomor 89/Pid.B/2024/PN KAG atas nama terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: