Sidang Lanjutan Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Mahkota Minta Maaf Kepada Ujang Kocot

Sidang Lanjutan Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Mahkota Minta Maaf Kepada Ujang Kocot

Proses persidangan kasus pembunuhan di Jejawi OKI yang berlangsung di PN Kayuagung, Selasa, 23 April 2024.-Foto : Diansyah/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, OKI oleh terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) berlangsung di PN Kayuagung, Selasa, 23 April 2024.

Dalam sidang kali ini, terlihat Mizar, saksi Mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parid Purnomo meminta maaf kepada terdakwa Ujang Kocot.

"Saya minta maaf Kang, saya tidak ingin menyebutkan nama kamu, tapi saya takut dengan ancaman orang itu," ungkapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, Hakim Anggota Indah Wijayati SH MKn dan Hakim Anggota Nadia Septianie SH.

Jauh sebelum permintaan maaf tersebut, berdasarkan keterangan saksi mahkota, sejumlah fakta dalam persidangan terungkap.

BACA JUGA:Diisukan Berpasangan dengan Abdiyanto, Shodiq : Insya Allah Desas-Desus Itu Tidak Salah

BACA JUGA:Shodiq Ambil Formulir Calon Bupati OKI, Ketua DPD Golkar Do'akan Cita-Cita Tercapai

Menurut Mizar, pada hari kejadian, Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya bersama korban hendak pulang dari acara hajatan yang berlangsung di Desa Padang Bulan, namun di TKP dihadang oleh terdakwa Hendra, R dan S.

"Kami pulang dengan berboncengan sepeda motor dan saya yang menyetir. Saat tiba di TKP, korban terjatuh dari motor karena telah terkena bacokan dari para pelaku. Tapi saya tidak tahu siapa yang membacok pertama," ujar Mizar.

Ia menjelaskan, kala itu dirinya juga dianiaya oleh ketiga pelaku, dengan cara kedua tangan dipegang oleh R dan S. Lalu, terdakwa Hendra membacokkan bagian belakang sajam jenis parang ke pahanya.

"Kemudian, saya mendapatkan ancaman dari Hendra agar tidak ikut-ikutan, kalau tidak akan dibunuh. Hendra juga meminta untuk menyebutkan nama Ujang Kocot sebagai pelakunya kepada polisi," tuturnya.

BACA JUGA:Ingat Tanggal Daftarnya! KPU OKI Buka Seleksi Calon PPK dan PPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Urinenya Positif Mengandung Amfetamin dan Metamfetamin, Briptu L Diancam Sanksi Administrasi PTDH

Dalam persidangan, ketua majelis hakim menanyakan bagaimana saksi mahkota bisa mengenali para pelaku yang memakai topeng? menurut Mizar melalui suara dan fostur tubuh.

Kemudian jelasnya, Hendra diyakini adalah pelaku karena dia melihat ada tompel di lehernya. Meski demikian, dirinya salah mengenali suara, dimana suara R cukup mirip dengan terdakwa Ujang Kocot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: