Sri Mulyani Tanggapi Isu Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Anak Menjadi Rp7.500

Sri Mulyani Tanggapi Isu Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Anak Menjadi Rp7.500

Sri Mulyani Tanggapi Isu Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Anak Menjadi Rp7.500.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

HEADLINE, PALPOS.ID - Sri Mulyani Tanggapi Isu Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Anak Menjadi Rp7.500.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan membahas isu pemangkasan anggaran makan bergizi anak setelah pembahasan nota keuangan. 

Pernyataan ini disampaikan untuk merespon kabar yang beredar tentang pengurangan anggaran makan siang gratis dari Rp15.000 menjadi Rp7.500 per anak.

Proses Pembahasan Nota Keuangan

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 20 Juli 2024, Sri Mulyani menekankan pentingnya menunggu proses pembahasan nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 sebelum membahas isu ini lebih lanjut. 

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Fokus Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

BACA JUGA:Wacana Program Makan Siang Gratis Dibiayai Dana BOS, Mekanisme Penerapan Dana Talangan Bisa Jadi Solusi

"Lebih baik tidak membahasnya dulu karena masih dalam proses, nanti akan dibahas lagi dalam bentuk nota keuangan dan RUU APBN 2025," jelas Menkeu Sri Mulyani.

Sikap Wakil Menteri Keuangan

Senada dengan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Thomas Lembong juga menyatakan keberatannya dalam membahas lebih jauh isu anggaran program makan siang gratis. 

Thomas menegaskan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk membahas hal tersebut karena masih dalam tahap pembahasan yang lebih komprehensif.

"Terkait pertanyaan soal makan siang gratis, ini bukan saatnya," ujar Thomas. 

BACA JUGA:Makan Siang Makin Semangat dengan Ayam Goreng Ketumbar, Suami Bisa Makin Sayang. Ini Resepnya..

BACA JUGA:Tim 8-RJBBP Sumsel Beri Gebrakan Jumat Barokah dengan Program Makan Siang dan Susu Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: