Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka
Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, SH MH, menyatakan bahwa tiga dari tersangka adalah mantan petinggi PT ABS, sementara tiga lainnya adalah oknum ASN dari Dinas Pertambangan dan Energi Lahat.
Para tersangka dari pihak swasta adalah ES, Direktur Utama PT ABS; G, Direktur PT ABS; dan B, Komisaris PT ABS.
Sedangkan tiga oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat; SA, mantan Kasi Bimtek dan Pembinaan; serta LD, mantan Kasi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat.
Modus Operandi
Umaryadi, SH MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa PT ABS melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan memasuki wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas
BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audensi Kejati Sumsel
Modus operandi yang digunakan adalah pembebasan lahan milik warga desa sekitar yang berada dalam wilayah IUP OP PT Bukit Asam Tbk.
Pembebasan lahan ini dilakukan oleh G atas nama PT Bara Centra Sejahtera dan oleh ES secara pribadi.
Kegiatan ini dilakukan dengan kolusi bersama tiga oknum ASN Lahat yang melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan fungsi pengawasan yang seharusnya mereka lakukan.
Kerugian Negara
Perbuatan para tersangka ini diduga merugikan negara sebesar Rp555 miliar atau setengah triliun lebih.
BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan
BACA JUGA:Buntut Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Sumsel Periksa Mantan Wako Palembang, Harnojoyo
Kerugian ini terutama berasal dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: