Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Substantif Kopi Robusta Lahat
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Substantif Kopi Robusta Lahat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Acara ini bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Lahat dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Kepala Dinas Perkebunan Vivi Anggraini, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Hasnul, serta perwakilan petani, pengolah, dan pengusaha kopi.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Optimis Membangun Olahraga Kempo di Sumsel
Ika Ahyani Kurniawati membuka pertemuan dengan menekankan pentingnya pendaftaran Kopi Robusta Lahat sebagai Indikasi Geografis (IG).
Menurutnya, IG tidak hanya terbatas pada kopi, tetapi juga mencakup produk perikanan dan peternakan seperti ikan, sidat, mutiara, susu, daging, udang, dan telur.
Selain itu, produk kerajinan seperti tenun ikat, tenun songket, gerabah/keramik, garam, perak, dan batik; produk hasil hutan seperti madu, kemenyan, minyak atsiri; serta berbagai komoditas pertanian seperti pala.
BACA JUGA: Penuhi Hak Pendidikan, Kemenkumham Sumsel Resmikan PKBM di Rutan Prabumulih
BACA JUGA: Rakor Program Dukungan Manajemen, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Capaian Target Kinerja
Cengkeh, tembakau, beras, lada, mete, sawo, salak, jeruk, duku, nanas, durian, jambu, alpukat, dan sagu juga termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh sertifikasi IG.
"Beberapa IG yang terdaftar di Indonesia seperti Garam Amed, Kopi Arabika Gayo, dan Kayumanis Koerintji terbukti dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah," ujar Ika.
Dengan adanya label IG, kepercayaan pasar nasional maupun internasional meningkat, dan hal ini juga berpotensi menjadi daya tarik ecotourism.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kopi Robusta Lahat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: