Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kopi Robusta Lahat
--
INFORIAL, PALPOS.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat pada Senin (15/7).
Kunjungan ini merupakan bagian dari proses entry meeting untuk pemeriksaan substantif Kopi Robusta Lahat, yang dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG, Idris, serta didampingi oleh Kasubbid Pelayanan KI, Muhammad Ferdi Febriadi.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraini, menyatakan bahwa Kabupaten Lahat terdiri dari 24 kecamatan, di mana tiga di antaranya terkenal sebagai penghasil kopi dan karet.
BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan Pembinaan WBP Berjalan Lancar
BACA JUGA: Kapusdatin Sampaikan Arahan Optimalisasi SPBE pada Kemenkumham Sumsel
"Pemeriksaan substantif IG akan dilaksanakan di tiga tempat, yakni Desa Lubuk Selo Kecamatan Gumay Ulu, Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat, dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Merapi Selatan," jelas Vivi.
Lebih lanjut, Vivi menjelaskan bahwa Kopi Robusta Lahat diproduksi menggunakan sistem stek sambung pucuk, yang membuat biji kopi tersebut lebih kecil dibandingkan dengan Kopi Pagaralam.
"Selama ini, Kopi Lahat sering diambil alih oleh kabupaten lain bahkan juga provinsi lain di luar Sumatera Selatan. Oleh karena itu, kami sangat berharap IG Kopi Robusta Lahat bisa terealisasi di tahun 2024. Hal ini sangat dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Lahat, khususnya para petani, UMKM, dan penggiat kopi," tambahnya.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Doa Untuk Negeri, Awali Rangkaian Hari Pengayoman ke-79
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pengawasan WNA di Tiga Kabupaten/Kota
Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG, Idris, menjelaskan bahwa permohonan IG untuk Kopi Robusta Lahat sudah dilakukan sejak tahun 2019.
"Progres terakhir pada tahun 2021 adalah dilaksanakannya Bimbingan Teknis yang membahas dokumen deskripsi secara rinci dan mendetail dengan melibatkan petani dan pelaku usaha. Namun, setelah itu belum ada tindak lanjut," kata Idris.
Barulah pada Mei 2024, MPIG dan Pemkab Lahat kembali mengajukan dokumen susulan yang akhirnya membuat tim pusat menyesuaikan jadwal kembali untuk melakukan pemeriksaan substantif.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas PPNS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: