Penuhi Hak Pendidikan, Kemenkumham Sumsel Resmikan PKBM di Rutan Prabumulih

 Penuhi Hak Pendidikan, Kemenkumham Sumsel Resmikan PKBM di Rutan Prabumulih

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, berkomitmen untuk memberikan hak pendidikan kepada seluruh masyarakat, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pembinaan di lapas maupun rutan.

Upaya ini diwujudkan dengan pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih.

"Masih banyak warga binaan di lapas/rutan yang belum menuntaskan sekolahnya. Maka itu, kami bersepakat mendirikan PKBM Kejar Paket A, B, dan C," ujar Dr. Ilham Djaya saat meresmikan PKBM tersebut.

BACA JUGA: Rakor Program Dukungan Manajemen, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Capaian Target Kinerja

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kopi Robusta Lahat

Dengan adanya PKBM ini, diharapkan para WBP dapat menyelesaikan pendidikan yang tertunda dan memperoleh ijazah yang diakui keabsahannya layaknya sekolah formal.

Proses pendirian PKBM ini terbilang cepat dan lancar.

“Sebelumnya kami telah melakukan penandatanganan pendirian yayasan yang diberi nama PKBM Tunas Integritas Prabumulih pada bulan Mei, lalu kami ajukan izin pendirian dan operasionalnya ke Pemerintah Kota Prabumulih,” jelas Ilham.

BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan Pembinaan WBP Berjalan Lancar

BACA JUGA: Kapusdatin Sampaikan Arahan Optimalisasi SPBE pada Kemenkumham Sumsel

Hanya dalam kurun waktu dua bulan, izin pendirian dan operasional PKBM ini telah diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih tanggal 16 Juli 2024.

“Ini adalah bentuk nyata dari implementasi Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh manusia. Kami ingin meningkatkan keterampilan dan kualifikasi pendidikan warga binaan agar memiliki peluang yang lebih baik dalam membangun masa depan setelah bebas,” lanjut Ilham, yang juga mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang itu.

Ilham menambahkan, meski harus hidup dibalik jeruji besi, hak untuk memperoleh pendidikan tetap harus diberikan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Doa Untuk Negeri, Awali Rangkaian Hari Pengayoman ke-79

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: