Sabu Diselundupkan Dalam Pempek, Lapas Kayuagung Gagalkan Upaya Kurir Asal Palembang

Sabu Diselundupkan Dalam Pempek, Lapas Kayuagung Gagalkan Upaya Kurir Asal Palembang

Penyelundupan Sabu Dalam Pempek Berhasil Digagalkan Lapas Kayuagung.-Foto : Diansyah/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam pempek isian, Senin, 22 Juli 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KaKLP), Ki Agus M Alfareza mengatakan, pengantar sabu tersebut bernama Dedi (32), seorang ojek asal Palembang.

"Barang itu rencananya mau dikirim kepada warga binaan kita berinisial R (30). Namun, di awal-awal si kurir tidak menyebutkan nama R, melainkan nama lain. Setelah diintrogasi barulah dia menyebutkan nama R," ungkapnya, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut pengakuan Dedi tambahnya, mereka mengantarkan barang tersebut berdua. Temannya membawa motor dan dia yang mengantarkan, lalu nanti dijemput kembali.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan Bos Toko Material di Mesuji Raya OKI Diamankan, Ini Motifnya!

BACA JUGA:Pengamen Ditemukan Tewas di Depan Los Manisan Pasar Atas

"Sekitar pukul 10.00 WIB, penjaga pintu utama kita yakni Pak Zulfikar memeriksa barang yang diantar Dedi. Saat itu ada roti basah, lontong, kerupuk, roti kemasan, mie instan, dan pempek isian dalam mika," ujarnya.

Dikatakannya lagi, Zulfikar melihat pempek isian dalam kondisi terbalik lalu mengeceknya. Dimana, di dalam pempek isian tersebut ada dua bungkus kecil sabu.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres OKI. Mereka dengan sigap dan cepat datang ke sini. Lalu, pengantar dan penerima dibawa ke Polres OKI untuk diusut dan pengembangan kasus," tuturnya.

Masih kata Ki Agus, kurir tersebut merupakan mantan warga binaan Lapas Kayuagung yang baru bebas di bulan Mei 2024 lalu atas kasus narkoba.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Mintai Keterangan 38 Saksi

BACA JUGA: Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Pidana Penggunaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: