Johan Budi Lolos Seleksi Capim KPK: Berencana Mundur dari PDIP dan DPR RI

Johan Budi Lolos Seleksi Capim KPK: Berencana Mundur dari PDIP dan DPR RI

Johan Budi Lolos Seleksi Capim KPK: Berencana Mundur dari PDIP dan DPR RI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

HEADLINE, PALPOS.ID - Johan Budi Lolos Seleksi Capim KPK: Berencana Mundur dari PDIP dan DPR RI.

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pimpinan (capim KPK) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK untuk periode 2024-2029. 

Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh menyampaikan bahwa jumlah pendaftar untuk capim KPK mencapai 318 orang, sedangkan untuk calon dewas KPK sebanyak 207 orang.

"Dari jumlah pendaftar tersebut, yang dinyatakan lulus sebanyak 236 orang (74 persen) untuk calon pimpinan KPK dan sebanyak 146 orang (71 persen) untuk calon dewan pengawas KPK," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, pada Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Lima Jaksa Dapat Restu Jaksa Agung untuk Seleksi Capim KPK 2024-2029: Kapuspenkum dan Mantan Kajati Sumsel

BACA JUGA:FKPPIB Apresiasi KPK dan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi di BUMN

Nama Johan Budi Muncul dalam Daftar Capim KPK

Di antara nama-nama calon pimpinan KPK yang lulus seleksi, terdapat nama Johan Budi Sapto Pribowo, anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan anggota DPR RI. 

Johan Budi, yang dikenal sebagai mantan juru bicara KPK, memiliki jejak karier panjang di lembaga anti-rasuah tersebut sejak tahun 2005.

Ketika dimintai keterangan mengenai persiapannya menghadapi tes lanjutan, Johan Budi memilih untuk tidak banyak bicara. "Diikuti saja prosesnya," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.

Johan juga menyatakan niatnya untuk mundur dari DPR dan PDIP agar bisa fokus mengikuti seleksi capim KPK. 

BACA JUGA:Dinkominfo Muba ikuti Pelatihan Bangun Narasi dengan Konten Kreatif bersama KPK-RI

BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan : Ini Penjelasan Mabes Polri !

"Saya berencana mundur dari DPR dan PDIP, tapi perlu proses pengunduran diri. Paling tidak sebelum proses seleksi di Pansel Capim KPK selesai," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: