Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Enam Daerah Pilih Gabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Samudera Pase

Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Enam Daerah Pilih Gabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Samudera Pase

Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Enam Daerah Pilih Gabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Samudera Pase.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

ACEH, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Enam Daerah Pilih Gabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Samudera Pase.

Pemekaran wilayah di Provinsi Aceh terus menjadi topik yang hangat dibicarakan. 

Selain usulan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan, ada satu lagi usulan provinsi baru yakni Provinsi Samudra Pase

Usulan ini tetap mencuat meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Enam Kabupaten Pilih Bergabung Daerah Otonomi Baru Provinsi ABAS

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Intip Profil 6 Kabupaten/Kota Daerah Otonomi Baru Provinsi ALA

Provinsi Samudra Pase direncanakan mencakup enam daerah, terdiri dari dua kota dan empat kabupaten. 

Daerah-daerah tersebut adalah Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang. 

Dengan ibukota yang direncanakan berada di Kota Lhokseumawe, Provinsi Samudra Pase akan memiliki luas wilayah sekitar 13.824 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 1.516.516 jiwa.

Usulan pemekaran ini bukan tanpa alasan. Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), Safarudin, menyatakan bahwa pemekaran wilayah ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulkan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru ALA dan ABAS

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru untuk Jaga Keutuhan NKRI

Saat ini, meskipun Aceh merupakan salah satu penghasil sawit terbesar di Indonesia, daerah ini masih menghadapi masalah stunting dan kemiskinan ekstrem. 

Menurut Safarudin, pemekaran wilayah adalah salah satu cara untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh dan untuk memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: