Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan

--

BACA JUGA: Arah Baru untuk Inspektorat Sumsel: Fokus pada Leadership dan Etika Kerja

Dalam pidatonya, Elen Setiadi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan berbagai stakeholder dalam mendukung implementasi dari dokumen ini.

Ia berharap agar semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku industri, hingga masyarakat pesisir, dapat bekerja sama dalam menjaga dan memanfaatkan ruang laut secara bijaksana.

Menurutnya, partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan pembangunan pesisir yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Didampingi Pj Gubernur Sumsel, Jokowi Fokus pada Peningkatan Infrastruktur Kesehatan di Daerah Terpencil

BACA JUGA: Kolaborasi Efektif, Sumsel Sukses Kendalikan Inflasi dan Turunkan Stunting

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Suharyanto, memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Elen Setiadi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas komitmen dan kecepatan mereka dalam menyelesaikan proses penyusunan dokumen RZWP-3K ini.

Menurut Suharyanto, Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi yang berhasil menyelesaikan proses ini dengan cepat dan tepat waktu, dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

"Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi yang prosesnya tercepat dalam penyusunan dan penetapan dokumen RZWP-3K. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan," ungkap Suharyanto.

BACA JUGA: Sembilan Bulan Pimpin Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih 37 Penghargaan

BACA JUGA:Kopi Sumsel Diakui Pasar, Harga Tembus Rekor Tertinggi

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah KKP RI, Krishna Samudra, juga menyampaikan hal senada.

Ia menegaskan bahwa dengan dilaksanakannya deklarasi ini, maka proses konsultasi dan penyusunan dokumen telah resmi ditutup, dan tidak ada lagi perubahan yang akan dilakukan.

Krishna menjelaskan bahwa untuk memenuhi persyaratan deklarasi, ada tiga elemen utama yang harus dipenuhi, yaitu kehadiran wakil pimpinan daerah, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta peserta deklarasi yang memenuhi kuorum.

BACA JUGA:Tranparansi Anggaran KPU Lubuklinggau Disorot: K-MAKI Sumsel Beberkan Anggaran dari APBN, Ini Rinciannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: