Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan

--

BACA JUGA:Mendorong Perhutanan Sosial di Sumsel: Teknologi Informasi sebagai Solusi untuk Kesejahteraan Keberlanjutan

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahapan kajian dan konsultasi, termasuk Focus Group Discussion (FGD).

Konsultasi publik, dan konsultasi teknis, yang semuanya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Proses penyusunan perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3K Provinsi Sumatera Selatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten/kota, akademisi, praktisi, serta masyarakat umum.

BACA JUGA:TP PKK Sumsel Raih Prestasi di Jambore Nasional PKK 2024

BACA JUGA: Sumsel Pertahankan Prestasi Akuntabilitas: WTP untuk Kesepuluh Kali

Elen Setiadi menekankan bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang dimulai dari FGD sesuai dengan Pasal 69, konsultasi publik sesuai dengan Pasal 70, hingga konsultasi teknis yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3K) Sumsel sendiri telah dilaksanakan pada 31 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh masukan dan saran dari berbagai pihak telah dipertimbangkan secara matang sebelum akhirnya disepakati dan ditetapkan dalam dokumen final.

BACA JUGA:Agus Fatoni Dukung Penuh PASKI, Gelar Sumsel Comedy Festival 2024 di Lahat

BACA JUGA:PJ Gubernur Sumsel, Resmi Melepas Jemaah Calon Haji Pertama

Dengan diselenggarakannya Deklarasi pada tanggal 8 Agustus ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyatakan bahwa dokumen tersebut telah final dan tidak akan ada perubahan lebih lanjut.

Deklarasi ini bukan hanya sekedar penandatanganan dokumen, tetapi juga merupakan pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai komitmen mereka dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang berkelanjutan.

Penetapan zona baru dan revisi RTRW serta RZWP-3K ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan, namun tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.

BACA JUGA: Peringatan Ulang Tahun Provinsi Sumsel ke-78 Dirayakan dengan Meriah dan Antusiasme

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: