Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar

Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar

Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Permintaan ini dilatarbelakangi oleh produksi timah yang sebagian besar berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Penggunaan Dana Pengamanan yang Mengaburkan Kebenaran

Dalam pertemuan tersebut, Harvey Moeis meminta kepada empat smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton. 

Biaya ini seolah-olah dicatat sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR), yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin. 

BACA JUGA:Kejari OKU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi BPBD ke Pengadilan

BACA JUGA:Palembang Optimis Jadi Kota Percontohan Anti Korupsi

Namun, JPU menilai bahwa biaya ini digunakan untuk menutupi transaksi ilegal dan mengamankan operasi yang melanggar hukum.

Selain itu, Harvey juga dituduh menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pengolahan timah dari smelter swasta yang tidak memiliki competent person (CP) yang sah, antara lain dari empat smelter swasta tersebut kepada PT Timah. 

Kerja sama ini dilakukan tanpa studi kelayakan (feasibility study) yang memadai, sehingga merugikan negara dan menciptakan potensi kerusakan lingkungan yang signifikan.

Legalitas Palsu dan Kerugian Lingkungan yang Besar

Kerugian besar bagi negara tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga mencakup kerusakan lingkungan. 

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar: Ahmad Doli Kurnia Tegaskan Bukan Terseret Kasus Korupsi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Mantan Ketua Umum Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Harvey Moeis dan empat smelter swasta yang terlibat menyepakati untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah, dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah yang sebenarnya berasal dari penambangan ilegal. 

Kerja sama ini juga melibatkan penyewaan peralatan pengolahan timah yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: