Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar

Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar

Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Akibat tindakan mereka, terjadi kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. 

Kerusakan ini mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan memerlukan biaya besar untuk pemulihan lingkungan. 

BACA JUGA:KPK Berencana Panggil Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid, Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun

Negara tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga harus menanggung dampak lingkungan yang parah akibat penambangan ilegal yang dilegalkan oleh kerja sama ini.

Harga Sewa Fiktif dan Konspirasi yang Sistematis

Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis bersama Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan pengolahan timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya. 

Kesepakatan ini dibuat tanpa kajian yang mendalam, dengan dokumentasi yang diatur untuk menciptakan kesan seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, JPU menuduh bahwa Harvey Moeis juga menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim, yang dikenal sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange. 

Uang yang diterima melalui jalur ini diduga digunakan untuk memfasilitasi dan menutupi operasi ilegal yang mereka jalankan.

Uang Ratusan Miliar yang Mengalir ke Tersangka

Tidak hanya itu, JPU juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015-2022. 

Uang ini diterima melalui berbagai skema yang melibatkan pembayaran dari smelter swasta dan kerja sama ilegal dengan PT Timah.

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, penerimaan uang ini diduga kuat merupakan hasil dari tindakan memperkaya diri yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan Helena Lim bersama dengan sejumlah pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat. 

Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, juga disebut terlibat dalam skandal ini dengan menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang tidak sesuai dengan kenyataan dan digunakan sebagai legalisasi penambangan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: