Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar

Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar

Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kerusakan yang Meluas dan Tanggung Jawab Para Pihak

JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat besar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Penggunaan RKAB yang disetujui oleh Suranto Wibowo sebagai alat legalisasi penambangan ilegal telah mengakibatkan tata kelola pengusahaan pertambangan yang buruk, dengan dampak lingkungan yang parah.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim tidak hanya didakwa memperkaya diri, tetapi juga bertanggung jawab atas kerusakan ekologi yang terjadi di wilayah pertambangan tersebut. 

Mereka juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Fasilitas dan Pembiaran Terhadap Penambangan Ilegal

Selain dakwaan terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim, JPU juga mengungkap bahwa Suranto Wibowo menerima berbagai fasilitas dari PT Stanindo Inti Perkasa, salah satu perusahaan yang terlibat dalam skandal ini. 

Fasilitas ini termasuk akomodasi hotel dan transportasi yang diberikan sebagai imbalan atas pembiaran yang dilakukan Suranto terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Pembiaran ini tidak hanya dilakukan oleh Suranto, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, Alwin Albar, Rusbani, Amir Syahbana, dan Bambang Gatot Ariyono. 

Mereka semua diduga melakukan konspirasi untuk memfasilitasi penambangan ilegal dan merugikan negara secara signifikan.

Kerugian Negara dan Tuntutan Hukum yang Berat

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menyatakan bahwa kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp300 triliun. 

Jumlah ini mencakup kerugian finansial akibat penjualan bijih timah ilegal, serta biaya yang diperlukan untuk pemulihan lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan yang tidak terkendali.

Harvey Moeis dan Helena Lim, bersama dengan para pejabat yang terlibat, menghadapi ancaman hukuman yang berat. 

Mereka didakwa melanggar sejumlah undang-undang yang mengatur tentang korupsi dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat lama dan denda yang besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: