Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun

Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun

Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

HUKUM, PALPOS.ID - Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. 

Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, kini menjadi sorotan publik atas keterlibatannya dalam skandal ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, langkah penggeledahan terhadap rumah Harvey Moeis akan segera dilakukan. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Menteri Kominfo Jhonny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba

BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Triliunan Rupiah: Harvey Moeis Ditahan Sandra Dewi Terancam Terseret

"Sebelum atau sesudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami pastikan untuk melakukan upaya-upaya penggeledahan atau penyitaan terhadap harta benda. Apalagi kerugian yang begitu besar akibat tindak korupsi ini," ungkap Ketut.

Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka ini tak lepas dari perannya dalam mengumpulkan para penambang ilegal dan memfasilitasi agar mereka diterima oleh PT Timah Tbk. 

Bahkan, Harvey diduga menerima uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari para pengusaha.

"Harvey juga memiliki peran penting dalam menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha perusahaan," tambah Ketut.

BACA JUGA:Wow Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas

Lebih lanjut, Ketut menyinggung peran Helena Lim, manajer PT QSE, yang juga terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya diduga memungut uang hasil eksplorasi timah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dengan dalih pembayaran dana CSR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: