Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid, Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid, Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid, Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 tahun-Foto : Diansyah-

BORGOL,PALPOS.ID - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Latu Unra (44) selama 2 tahun penjara, Senin, 5 Agustus 2024

Latu Untra merupakan oknum Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI yang terjerat kasus dugaan korupsi honorarium 73 imam masjid selama dua tahun, dari 2021 hingga 2022 senilai Rp201 juta.

Saat dikonfirmasi, Kajari OKI, Hendri Hanafi melalui Jaksa Fungsional Bidang Pidsus, Dimas Agung mengatakan, vonis majelis hakim Tipikor PN Palembang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan mereka.

"Sebelumnya, tuntutan kami yakni 5 tahun penjara. Sesuai Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya didampingi Kasubsi A Intel Kejari OKI, M Risandi.

BACA JUGA:IRT di OKU Tewas Ditabrak Babaranjang

BACA JUGA:Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Pengedar Sabu Asal Kampung Baru OKI

Namun ternyata tambahnya, majelis hakim Tipikor Palembang mengenakkan Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 46 Tahun 2009. 

"Selain vonis 2 tahun, terdakwa didenda Rp 50 juta dan harus mengembalikan uang kerugian negara Rp 201.617.000. Bila tak dikembalikan, maka ditambah 6 bulan kurungan," ujarnya.

Masih kata Dimas, terhadap putusan majelis hakim tersebut, mereka memilih  Pikir-Pikir untuk nantinya akan mengajukan banding atau tidak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: