Anggota Paskibraka Dipaksa Lepas Jilbab: KB PII dan MUI Tegaskan Tidak Mencerminkan Jiwa Pancasila

Anggota Paskibraka Dipaksa Lepas Jilbab: KB PII dan MUI Tegaskan Tidak Mencerminkan Jiwa Pancasila

Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

"Pelajaran ini adalah bentuk dari Islamofobia yang sangat diskriminatif dan harus dilawan bersama-sama. Jika tidak, ini akan menjadi kebiasaan yang buruk dan menyakitkan bagi umat Islam," tegas Irvan.

BACA JUGA:Wasbang 34 Paskibraka OKU Akan Kunjungi AAU

BACA JUGA:Sukses Mengibarkan Bendera, Anggota Paskibraka Diberi Pembekalan

Tanggapan Keras dari KB PII: Pelanggaran Nilai Pancasila

Kritik keras juga datang dari Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII), Nasrullah Larada, yang mengecam kebijakan ini sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa".

"Kami mengecam keras larangan penggunaan jilbab bagi peserta Paskibraka yang dilakukan oleh BPIP. Larangan ini adalah bentuk diskriminasi yang tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Nasrullah dalam keterangannya pada Rabu (14/8/2024).

KB PII juga mendesak Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, untuk segera meminta maaf kepada umat Islam Indonesia dan menjelaskan alasan di balik kebijakan yang diskriminatif ini.

"Penggunaan jilbab adalah bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Larangan ini jelas melanggar konstitusi," tegas Nasrullah.

Selain itu, KB PII juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai Kepala BPIP, karena kebijakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap sila pertama Pancasila.

"Kami meminta pemerintah untuk mengembalikan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Paskibraka dari BPIP kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) karena BPIP telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan diskriminasi terhadap umat Islam," ujar Nasrullah.

Sebagai bentuk protes, KB PII menyerukan kepada seluruh pengurus daerah Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan kepala daerah untuk menarik pulang peserta Paskibraka dari daerahnya yang terkena larangan penggunaan jilbab.

Majelis Ulama Indonesia: Pelanggaran Terhadap Konstitusi dan Pancasila

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons isu ini dengan tegas. Ketua MUI, KH Cholil Nafis, menyatakan bahwa jika benar anggota Paskibraka dipaksa untuk melepaskan jilbab, maka kebijakan tersebut jelas tidak mencerminkan jiwa Pancasila, khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa.

"Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun, Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama," ujar Cholil dalam keterangannya pada Rabu (14/8/2024).

Cholil menegaskan bahwa kebijakan ini sangat janggal dan tidak rasional, sehingga memicu kontroversi di masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: