Jalankan Amanat Undang-Undang, Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti

Jalankan Amanat Undang-Undang, Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti

Jalankan Amanat Undang-Undang, Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

Khristiya menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal dalam menangani kasus-kasus narkotika, terutama yang melibatkan jaringan besar. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan turut serta dalam memerangi peredaran narkotika di Prabumulih.

BACA JUGA:SPBU Patih Galung Diduga Jual Pertalite Bercampur Air, Polres Prabumulih Periksa 16 Saksi

BACA JUGA:SPBU Patih Galung Jual Pertalite Campur Air, Ini yang Dilakukan Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Prabumulih, Faisyal Basri SH MH, 

Menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 105 paket dengan berat total 120,9 gram, 

Pil ekstasi seberat 1,5 gram, ganja sebanyak 2 paket dengan berat 17,98 gram, serta alat hisap narkoba. 

Selain itu, terdapat pula senjata api rakitan (senpira), parang, dan beberapa unit handphone yang juga dimusnahkan.

BACA JUGA:Vandalisme di Jalan Jendral Sudirman Prabumulih, Pol PP Gerak Cepat Bersihkan Coretan

BACA JUGA:KPU Prabumulih Tetapkan DPS Pilkada 2024, Ini Jumlahnya

"Barang bukti narkoba seperti sabu-sabu kita musnahkan dengan cara diblender bersama deterjen, 

Kemudian ganja dan handphone dibakar, sedangkan senjata api dan parang dipotong menggunakan gerinda," jelas Faisyal Basri. 

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi dan benar-benar hilang dari peredaran.

Proses pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi yang turut berperan dalam penanganan perkara pidana di Prabumulih. 

BACA JUGA:Cek Kesiapan Personel Menghadapi Pilkada, Polres Prabumulih Gelar Sispamkota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: