Ratusan Anggota APM Kembali Unjuk Rasa di Kantor Pertamina Hulu Rokan Zona 4

Ratusan Anggota APM Kembali Unjuk Rasa di Kantor Pertamina Hulu Rokan Zona 4

Ratusan Anggota APM Kembali Unjuk Rasa di Kantor Pertamina Hulu Rokan Zona 4-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Suasana di depan kantor General Manager (GM) Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 memanas saat ratusan anggota Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa

Aksi ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan masyarakat lokal terhadap kebijakan manajemen PHR Zona 4, 

Terutama terkait proses perekrutan tenaga kerja yang dianggap tidak transparan dan merugikan masyarakat lokal. 

Aksi yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024 ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Harmianto SH.

BACA JUGA:Karnaval Budaya HUT Kemerdekaan RI ke 79 Meriah, Ribuan Masyarakat Prabumulih Padati Jalan Jendral Sudirman

BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Wujudkan Janji Bangun Jaringan Air Bersih ke Rutan Prabumulih

Dalam orasinya, Ketua Umum APM Kota Prabumulih, Adi Susanto SE, menyuarakan kekecewaan mendalam atas kebijakan PHR Zona 4 yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat lokal. 

"Tuntutan kita ada 12 poin kepada Pertamina, yang pertama kita sampaikan kepada Pertamina agar menerima karyawan dari putra putri lokal dan adat. 

Kalau buka secara online mana ada kesempatan putra putri lokal menjadi karyawan Pertamina," ungkap Adi Susanto dengan nada tegas.

Menurutnya, sistem perekrutan yang dilakukan secara online sangat menyulitkan bagi masyarakat lokal, khususnya warga adat, untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan BUMN tersebut. 

BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Rayakan HUT ke-79 RI dengan Semangat Inovasi dan Ketahanan Energi

BACA JUGA:HUT RI ke-79: Pj Walikota Prabumulih Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan dan Disiplin

Adi Susanto juga menyoroti praktik perekrutan tenaga ahli yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir dilakukan secara diam-diam,

Tanpa melibatkan atau memberitahukan masyarakat sekitar, yang seharusnya memiliki hak yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di daerah mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: