Kasus Penghalangan Tambang: Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara di PN Lubuklinggau dan PT Palembang
Kasus Penghalangan Tambang: Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara di PN Lubuklinggau dan PT Palembang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Kasus ini mulai bergulir di meja hijau ketika PT GPU melaporkan tindakan penghalangan tersebut ke pihak berwajib.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang dipimpin oleh Hakim Achmad Syaripudin, SH, menyatakan bahwa Jumadi dan Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam amar putusannya, Hakim Achmad Syaripudin menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut PT SKB Diduga Rusak Lahan Tambang PT GPU di Kabupaten Muratara
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada Jumadi dan Indra.
Vonis Pengadilan Tinggi Palembang
Tidak berhenti di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang memperkuat putusan PN Lubuklinggau dengan memvonis 10 bulan penjara terhadap para terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Akib, Subandi, dan Syarif.
Keputusan ini mempertegas bahwa tindakan penghalangan yang dilakukan oleh karyawan PT SKB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya
Pengadilan Tinggi Palembang menolak permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa, dan memerintahkan agar mereka tetap ditahan.
Reaksi dari PT Gorby Putra Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: