Munas XI Partai Golkar: Bahlil Lahadalia Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Partai Beringin
PDIP Usung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024: Dinamika Internal Golkar dan Tantangan Politik di Banten.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Keputusan ini diperkuat dengan pasal 27 ayat 1 huruf b poin f dari AD/ART Partai Golkar yang mengatur tentang tata cara pemilihan ketua umum.
Berdasarkan aturan tersebut, jika seorang calon memperoleh dukungan lebih dari 50% plus satu suara dari pemegang hak suara, maka ia langsung dinyatakan sebagai ketua umum atau ketua formatur tanpa perlu melalui proses pemilihan yang lebih panjang.
Pengumuman dan Dukungan Peserta Munas
Para peserta Munas menyambut baik pengumuman ini. Saat Adies Kadir menanyakan kepada peserta sidang apakah mereka setuju untuk menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum secara aklamasi, seluruh peserta dengan suara bulat menyatakan persetujuan mereka.
BACA JUGA:Airlangga Mundur dari Ketua Umum Golkar: Tiga Alasan Bahlil Lahadalia Tepat Pimpin Partai Beringin
Suara setuju dari peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Adies Kadir, menandakan keputusan resmi tersebut.
“Setuju,” teriak peserta sidang, yang langsung disambut dengan ketukan palu di meja sidang oleh Adies.
Proses ini menandai awal dari babak baru kepemimpinan di Partai Golkar, yang kini akan dipimpin oleh sosok yang dinilai memiliki visi dan kemampuan untuk membawa partai ke arah yang lebih baik di tengah dinamika politik nasional.
Demisioner dan Pengambilalihan Kepengurusan Sementara
Dengan terpilihnya Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum secara aklamasi, status Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum yang sebelumnya dipegang oleh Agus Gumiwang Kartasasmita dinyatakan demisioner.
Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya memimpin Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri untuk fokus pada tugasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Adies Kadir menjelaskan bahwa dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban DPP Partai Golkar yang disampaikan oleh Agus Gumiwang, maka kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2019-2024 dinyatakan demisioner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: