MKMK Tegaskan Baleg DPR Membangkang Putusan MK Terkait UU Pilkada: Sebuah Krisis Konstitusi

MKMK Tegaskan Baleg DPR Membangkang Putusan MK Terkait UU Pilkada: Sebuah Krisis Konstitusi

MKMK Tegaskan Baleg DPR Membangkang Putusan MK Terkait UU Pilkada: Sebuah Krisis Konstitusi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Fraksi-fraksi lain yang menyetujui revisi UU Pilkada adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan. 

Pandangan seragam mereka mendorong agar pembahasan revisi UU Pilkada segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Namun, PDI Perjuangan menegaskan sikapnya untuk tidak sependapat dengan RUU tersebut. 

BACA JUGA:Musywil II Fokal IMM Sumsel: Anggota DPRD Kota Palembang Ruspanda Karibullah Terpilih Secara Aklamasi

BACA JUGA:Ketua Komisi 3 DPRD Prabumulih Desak Analisa Penyebab Kerusakan Jalan Sebelum Diperbaiki

Legislator PDI Perjuangan, M. Nurdin, menyatakan bahwa fraksinya menolak membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna terdekat. 

Ini menunjukkan adanya ketidaksetujuan internal dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada di DPR.

Respon Pemerintah dan Sinyal Palguna

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang hadir dalam rapat Panja Baleg tersebut, menyatakan bahwa pemerintah mendukung hasil pembahasan itu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. 

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, memimpin rapat Panja Baleg dan menanyakan persetujuan peserta rapat terhadap hasil pembahasan RUU tersebut. 

BACA JUGA:Netralitas Pilkada Tanggung Jawab Bersama

BACA JUGA:OSO Kembali Terpilih Ketua Umum Hanura: Prioritas Pilkada 2024 dan Kesejahteraan Daerah Jadi Sorotan

Mayoritas peserta rapat menyatakan persetujuannya, yang semakin memperjelas bahwa keputusan ini sudah mendapatkan dukungan politik yang signifikan di DPR.

Namun, Palguna mengingatkan bahwa tindakan Baleg DPR RI berpotensi menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat dan kalangan civil society. 

Palguna mensinyalir bahwa rakyat Indonesia, kalangan akademisi, dan aktivis masyarakat sipil harus bersiap untuk melawan tindakan ini jika mereka merasa keputusan tersebut melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: