Setelah Satu Tahun Buron, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Team Macan Polsek RKT

Setelah Satu Tahun Buron, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Team Macan Polsek RKT

Setelah Satu Tahun Buron, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Team Macan Polsek RKT-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

Informasi mengenai keberadaan Darul Kutni akhirnya terungkap, menunjukkan bahwa pelaku bersembunyi di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. 

Tak menyia-nyiakan kesempatan, Tim Macan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

BACA JUGA:Gara-Gara Rokok, 4 Mobil Alami Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Prabumulih-Muara Enim

BACA JUGA:Tidak Jera 2 Kali Dipenjara, Novriansyah Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan dari Darul Kutni, yang pada saat itu sedang berada di rumah tempatnya bersembunyi. 

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. 

Kunci tersebut diduga kuat menjadi alat utama dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Perempuan yang Ditemukan Tewas di OI Tinggalkan 5 Anak, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

BACA JUGA:Rumah di Kampung Baru OKU Ludes Terbakar

"Pelaku berinisial DK berhasil kita tangkap di Desa Bandar Jaya Kabupaten Lahat. 

Selain itu, kami juga mengamankan kunci leter T yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya," ujar Kasi Humas AKP Barisi Sijabat.

Lebih lanjut, AKP Barisi Sijabat menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara selama tujuh tahun.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid Divonis 2 Tahun, JPU Kejari OKI Nyatakan Banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: