Kemenkumham Sumsel Sampaikan Pentingnya Kekayaan Intelektual pada Masyarakat Lubuklinggau

 Kemenkumham Sumsel Sampaikan Pentingnya Kekayaan Intelektual pada Masyarakat Lubuklinggau

--

Sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang untuk memberikan pengetahuan tentang kekayaan intelektual, tetapi juga sebagai platform untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dan perangkat daerah mengenai pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Heri Zulianta menekankan bahwa dengan jumlah UMKM yang terus bertambah di Kota Lubuklinggau, pemahaman dan kesadaran mengenai perlindungan kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan hak-hak mereka secara maksimal.

BACA JUGA:Atasi Over Kapasitas, Kemenkumham Sumsel Siapkan Pembangunan Baru Lapas Pagaralam

BACA JUGA:Kadivmin Kemenkumham Sumsel Tinjau Kesiapan Lapas Muara Enim untuk Penilaian Pelayanan Publik Kelompok Rentan

Dalam acara tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, bertindak sebagai narasumber. Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan pentingnya kekayaan intelektual dalam konteks pengembangan ekonomi bangsa.

Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual yang dilindungi dapat mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif serta sehat.

Dengan perlindungan yang sesuai, kekayaan intelektual dapat menjadi aset penting bagi usaha yang dibangun.

Kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian serius. Khususnya untuk UMKM yang memiliki brand dan merk, sangat disarankan agar segera mendaftarkan karya mereka.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi JAGRATARA, Sasar Tenaga Kerja Asing

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Akan Gelar Operasi JAGRATARA

"Hal ini penting untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ika Ahyani Kurniawati.

Ika menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha itu sendiri, tetapi juga berperan dalam menciptakan pasar yang sehat.

Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku usaha tidak perlu khawatir tentang risiko pelanggaran hak cipta atau penggunaan tanpa izin dari pihak ketiga.

Hal ini memungkinkan mereka untuk fokus pada inovasi dan pengembangan produk yang lebih baik.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Permenkumham tentang Pengesahan Koperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: