Inspektorat Sumsel Desak Pj Bupati Minta Tindak Tegas Sekda OKU Hadir di Acara Calon Bupati

Inspektorat Sumsel Desak Pj Bupati Minta Tindak Tegas Sekda OKU Hadir di Acara Calon Bupati

Kepala Inspektorat Sumsel, Kurniawan--

PALEMBANG,PALPOS.ID – Kehadiran Sekda OKU, Darmawan Irianto, dalam acara Gass Track yang diselenggarakan oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dinilai melanggar etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN, terlebih Darmawan adalah pembina tertinggi ASN di Kabupaten OKU.

“Jika benar, secara etika jelas ini tidak pantas. Pj Bupati harus segera melakukan pemeriksaan, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) OKU perlu dilibatkan,” tegas Kurniawan.

Peristiwa yang melibatkan pejabat tertinggi di OKU ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Ketua KNPI: Imbau Masyarakat Kenali Paslon serta Pilih Rekam Jejak Positif dan Religius

Menurutnya, langkah pemeriksaan harus segera diambil terhadap Darmawan serta pejabat lain yang hadir dalam acara tersebut, untuk menghindari munculnya opini publik tentang keterlibatan ASN dalam politik praktis, terutama menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten OKU.

“Kita harus melihat dulu konteks kehadirannya, apakah hanya sekedar memenuhi undangan atau ada keterlibatan aktif. Namun secara etika, kehadirannya saja sudah salah. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, karena tentunya Sekda OKU punya alasan,” lanjut Kurniawan.

Ia juga menekankan bahwa ASN harus mematuhi aturan netralitas dalam politik. Meski diperbolehkan hadir dalam acara politik, ASN tidak boleh mengajak atau mendukung secara terbuka.

“Yang perlu diperiksa adalah apakah ada ajakan atau simbol-simbol yang menunjukkan keterlibatan politik aktif,” jelasnya.

BACA JUGA:Harga BBM Turun di September 2024: Apa yang Baru dari Pertamina?

Kurniawan mengingatkan bahwa aturan ini tertuang dalam Pasal 280 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.

Tahapan Pilkada yang sudah dimulai menjadi alasan kuat agar ASN tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik. “Pj Bupati harus segera memeriksa dan memanggil pejabat yang terlibat,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekda OKU, Darmawan Irianto, terlihat hadir di acara Gass Track yang diselenggarakan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS). 

Acara ini diikuti oleh sejumlah pejabat Pemkab OKU, termasuk Kepala Dinas Pariwisata OKU, Alfarizi, SE, Ak, dan Camat Lubuk Batang, Emharis Suryadi Putera, SH. Foto-foto kehadiran mereka tersebar di media, memperkuat dugaan adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: