Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Penegakan dan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Penegakan dan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual

Indikasi geografis merujuk pada nama suatu produk yang berasal dari daerah tertentu dan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik yang unik akibat lingkungan geografisnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pelayanan untuk Kelompok Rentan Melalui Pelatihan Bahasa Isyarat

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan Kanwil Kalbar, Bahas Proses Pro Justisia untuk Penegakan Hukum Keimigrasian

Komitmen Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengungkapkan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan DJKI dalam mencapai berbagai target kinerja, termasuk peningkatan permohonan Merek Kolektif, Desain Industri, dan Paten Dalam Negeri.

Ilham juga mengungkapkan harapannya agar berbagai program strategis yang telah dirancang dapat memberikan pelayanan terbaik dan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Sumatera Selatan.

“Kami akan terus mendukung berbagai program yang telah disusun oleh DJKI, seperti Mobile IP Clinic, Patent One Stop Service, Geographical Indication Go To Marketplace, dan Patent Drafting. Kami yakin dengan langkah-langkah strategis ini, kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif,” jelas Ilham Djaya.

Ilham Djaya didampingi oleh beberapa pejabat dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, termasuk Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Nur Ahyani, Kabid Pelayanan Hukum, Yenni, dan Kasubbid Kekayaan Intelektual, Muhammad Ferdi Febriadi.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas CPNS

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Bentuk Desa Sadar Hukum di Jakabaring

Mereka turut serta dalam berbagai diskusi dan sesi kerja yang berlangsung selama rapat koordinasi tersebut.

Penghargaan dan Inovasi dalam Kekayaan Intelektual Sebagai bagian dari program besar DJKI, penghargaan akan diberikan kepada kantor wilayah yang dinilai berhasil dalam melaksanakan program kekayaan intelektual dengan baik.

Penghargaan ini akan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, menandai pencapaian dan kontribusi kantor wilayah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.

Selain penghargaan, rapat koordinasi ini juga menjadi kesempatan untuk membahas berbagai inovasi dan langkah-langkah baru dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sampaikan Pentingnya Kekayaan Intelektual pada Masyarakat Lubuklinggau

BACA JUGA:Wujud Digitalisasi, Kemenkumham Sumsel Musnahkan 83 Ribu Arsip

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: