Media Konvensional Terdesak, Media Sosial dan Online Dominan: Pandangan Presiden Jokowi di Era Digital

Media Konvensional Terdesak, Media Sosial dan Online Dominan: Pandangan Presiden Jokowi di Era Digital

Media Konvensional Terdesak, Media Sosial dan Online Dominan: Pandangan Presiden Jokowi di Era Digital.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Berdasarkan data dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), pada tahun 2021 masih terdapat 593 media cetak yang terdaftar. 

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Dukung Program Kerja AMSI Sumsel: Konsen Memerangi Hoaks di Media Sosial

BACA JUGA:AMSI Sumsel Gelar Konferwil III: Menyongsong Masa Depan Media Siber yang Lebih Berkualitas

Namun, jumlah ini terus menurun drastis, dengan hanya tersisa 399 media cetak pada tahun 2022. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak media cetak yang beralih ke platform digital, baik untuk mengurangi biaya operasional maupun untuk bersaing dengan media online yang lebih cepat dalam memberikan berita.

Namun, tantangan tidak hanya datang dari peralihan ke media online. 

Media digital sendiri menghadapi persaingan dengan platform teknologi raksasa seperti Google dan Facebook, yang mendapatkan keuntungan besar dari konten berita tanpa memberikan kontribusi yang adil kepada media yang memproduksi konten tersebut.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dukung AMSI Sumsel dalam Memerangi Berita Hoaks

BACA JUGA:AMSI Gelar Workshop Mengembangkan Ekosistem Fact-Checking: Antisipasi Pilkada Serentak

Publisher Rights dan Upaya Melindungi Media Lokal

Pada peringatan Hari Pers Nasional yang digelar pada 9 Februari 2023, Presiden Jokowi menyinggung masalah hak penerbit (Publisher Rights), sebuah regulasi yang bertujuan untuk mengatur agar platform digital global seperti Google, Facebook, dan Instagram memberikan timbal balik yang adil kepada media lokal atas konten berita yang mereka hasilkan. 

Hal ini sejalan dengan upaya untuk melindungi ekosistem media lokal yang terus terdesak oleh dominasi platform digital global.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights atau tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

Perpres ini mengatur bahwa perusahaan teknologi raksasa harus memberikan kontribusi yang adil kepada media lokal atas konten berita yang mereka manfaatkan.

Untuk menjalankan regulasi ini, Dewan Pers membentuk Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, yang lebih dikenal dengan nama Publisher Rights. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: