Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024

Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024

Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

"KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa kepala desa dan pejabat publik lainnya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Mereka harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral untuk menjamin bahwa pemilihan berlangsung secara adil," ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Imbau ASN Hindari Terlibat Kampanye dan Kegiatan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Verfak Ijazah Bacakada OKI : KPU Sebut Hasilnya Cocok Semua dan Dapat Dipertanggungjawabkan!

Bawaslu OKI Menanggapi Laporan

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif dalam melaporkan temuan-temuan terkait pelanggaran netralitas kepala desa dan pejabat publik lainnya. Laporan ini menjadi bukti bahwa masyarakat peduli terhadap integritas demokrasi," kata Syahrin dalam pernyataannya.

Syahrin menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan dikaji secara formil dan materil. Setelah seluruh persyaratan laporan dinyatakan lengkap, maka laporan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu OKI.

"Dalam rapat pleno, kami akan membahas lebih lanjut tentang pelanggaran yang diduga dilakukan, apakah terkait netralitas, pelanggaran administrasi, atau bahkan tindak pidana. Proses ini akan melibatkan pemanggilan saksi-saksi dan pihak terlapor untuk diklarifikasi lebih lanjut," jelas Syahrin.

BACA JUGA:Tiga Anak di Bawah Umur di OKI Jadi Korban Perbuatan Tidak Senonoh Guru Ngaji

BACA JUGA:Hilwen Resmi Emban Jabatan Kasat Pol PP dan Damkar OKI Baru

Jika terbukti bersalah, Bawaslu OKI akan memberikan rekomendasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Bawaslu memiliki waktu lima hari setelah berkas dinyatakan lengkap untuk mengeluarkan keputusan.

Camat Pangkalan Lampam Menyayangkan Tindakan Kades

Di tempat terpisah, Camat Pangkalan Lampam, Richard, turut memberikan tanggapannya terkait kasus ini. 

Menurut Richard, tindakan Kades Rambai sangat disayangkan, mengingat pejabat publik sudah seharusnya bersikap netral dalam setiap proses pemilu.

"Sebelumnya kami sudah sering mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah kami untuk menjaga netralitas. Setiap kali apel bersama atau rapat, kami selalu menekankan pentingnya netralitas bagi pejabat publik, terutama yang mendapatkan gaji dari pemerintah," ungkap Richard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: