Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024
Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
"Ini adalah pelanggaran serius. Keterlibatan kepala desa dalam politik praktis bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak prinsip demokrasi di tingkat lokal. Sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya menjaga integritas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat," ujar Yovi dalam konferensi pers yang diadakan di Kayuagung, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, Yovi menambahkan bahwa kepala desa memang memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
BACA JUGA:Paslon Muri Didukung 2 Mantan Bupati dan 5 Parpol Besar, Siap Berjuang di Pilkada OKI 2024
BACA JUGA:AHY Serahkan Surat Rekomendasi B1KWK Kepada Muchendi-Supriyanto untuk Pilkada OKI 2024
Namun, hak tersebut tidak termasuk dalam kegiatan politik praktis seperti menghadiri deklarasi dukungan.
"Ini bukan sekadar soal memilih. Hadir dalam deklarasi atau menunjukkan dukungan secara terbuka kepada paslon adalah pelanggaran etika yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.
Desakan untuk Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas
SPM Sumsel tidak hanya berharap Bawaslu OKI segera memproses laporan tersebut, tetapi juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Menurut Yovi, tindakan Kades Rambai merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi mengganggu proses demokrasi yang adil dan transparan.
BACA JUGA:Babang Tamvan Kangen Band dan Kawan-Kawan Semarakkan Launching Pilkada OKI 2024
BACA JUGA:Begini Tanggapan Kades Pedamaran VI OKI Terkait Desakan Pengunduran Diri dari Jabatannya!
"Kami meminta Bawaslu OKI untuk mengambil langkah tegas. Tidak hanya Bawaslu, tetapi juga pihak kepolisian dan kejaksaan harus dilibatkan dalam penanganan kasus ini agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Yovi.
Yovi juga mendesak agar Bawaslu OKI meningkatkan pengawasan terhadap netralitas kepala desa selama masa Pilkada.
Menurutnya, penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: