Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap -Foto: Prabu/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Kasus penggelapan kembali mengguncang Kota Prabumulih, kali ini dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka, seorang wanita bernama Nonieng Yuningsih (44), warga Jalan Sungai Medang Palem Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Nonieng, yang bekerja sebagai admin di dua perusahaan, PT Subur Sedaya Maju dan PT Lintas Sumatera Persada, terbukti menggelapkan dana sebesarsetengah miliar tepatnya  Rp577.012.825 dari kedua perusahaan tersebut.

Kedua PT itu merupakan milik Hasan Hanafiah (66), warga Jalan Mutiara Raya, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Viral Aksi Begal Bersenpi dan Sajam di Prabumulih, Karyawan Minimarket Jadi Korban Kekerasan

BACA JUGA:Heboh, Mr X ditemukan dengan Kondisi Membekak di Desa Telang Bayung Lencir

Penggelapan ini terungkap setelah korban, Hasan Hanafiah, menyadari ada ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perusahaannya.

Nonieng, yang dipercaya mengelola administrasi dan keuangan perusahaan, memanfaatkan posisinya untuk menyalahgunakan dana perusahaan. 

Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk berbagai keperluan perusahaan seperti pembayaran CSR BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Medical Check-Up, serta setoran kasir, justru diambil oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Kasus penggelapan ini mulai terungkap pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Hasan Hanafiah mendapati adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang dibuat oleh Nonieng.

BACA JUGA:Bocah 4 Tahun Tenggelam di Sungai Musi, Jasad Sudah Ditemukan

BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Tirta Arisandi : Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Terus Berlanjut

Hasan yang curiga dengan sejumlah pengeluaran perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan langsung melakukan pengecekan lebih mendalam.

Hasilnya, ia menemukan bahwa dana sebesar Rp577.012.825 yang merupakan hak perusahaan, telah raib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: