Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada OKI 2024 Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya!

Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada OKI 2024 Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya!

KPU OKI Segera Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Syaratnya!-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) segera membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan, jadwal pendaftaran KPPS tersebut dimulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024 mendatang.

"Di pilkada OKI 2024 ini, kami membutuhkan 8.743 anggota KPPS yang akan ditempatkan di 1.249 TPS (Tempat Pemungutan Suara," ungkapnya, Jum'at, 13 September 2024.

Ia menambahkan, setiap TPS ada 7 orang petugas KPPS. Meraka nanti akan tersebar di 327 desa/kelurahan yang ada di 18 Kecamatan. Lalu, untuk seleksi berkas dilaksanakan selama 10 hari.

BACA JUGA:Pasang Plang di Hutan Kota : Pemkab dan Kejari OKI Amankan Aset!

BACA JUGA: 45 Anggota DPRD OKI Terpilih Dilantik Minggu Depan, 20 Orang Wajah Baju!

"Hasil seleksi administrasi diumumkan pada, 2 Oktober 2024. Kemudian, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada, 7 Oktober mendatang. Masa kerja anggota KPPS dari 7 - 27 November 2024," ujarnya.

Dikatakannya lagi, selama masa kerja, anggota KPPS bertugas mempersiapkan, melaksanakan sampai pemungutan dan perhitungan surat suara di TPS masing-masing.

"Jika ingin mendaftar KPPS, syarat yang diperlukan diantaranya : mengisi surat pendaftaran, fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun), fotokopi ijazah minimal SMA/SMK dan surat pernyataan dalam satu dokumen," tuturnya.

Kemudian lanjutnya, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm dan berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

BACA JUGA:Peringati HUT Polantas ke-69, Satlantas Polres OKI Donorkan Darah!

BACA JUGA:Begini Tanggapan Kades Pedamaran VI OKI Terkait Desakan Pengunduran Diri dari Jabatannya!

"Kita tekankan, pelamar sedang tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau dalam waktu 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai," imbuhnya.

Masih kata dia, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: