Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran Perekrutan 281 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran Perekrutan 281 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran Perekrutan 281 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024-Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Prabumulih-

BACA JUGA:Kritik Keras Komisi II DPR Terhadap KPU Soal Anggaran Pemilu 2024: Isu Transparansi dan Evaluasi Sistem Pemilu

PTPS tak hanya mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga memiliki tugas untuk mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

"PTPS adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi, karena mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas. 

Mereka harus memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara," tegas Lia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu lainnya, Berry Andika SE, mengajak masyarakat Kota Prabumulih, khususnya generasi muda, untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dengan mendaftar sebagai PTPS. 

BACA JUGA:Cepat Atasi Kebocoran Pipa Trunkline, PEP Prabumulih Hentikan Operasi dan Investigasi Kebocoran

BACA JUGA:BRI Prabumulih Perkuat Layanan Finansial dengan Sinergi BRImo, Simpedes, dan Kupedes

Berry berharap, dengan banyaknya partisipasi dari masyarakat, pengawasan di TPS akan lebih optimal dan mampu mencegah terjadinya potensi kecurangan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Prabumulih, khususnya kaum muda, untuk mempersiapkan diri dan ikut berpartisipasi dalam proses penerimaan PTPS. 

Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk berkontribusi dalam menjaga demokrasi di kota kita," ujar Berry.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai PTPS, Bawaslu telah menetapkan beberapa persyaratan. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih 2024-2029 Segera Dilantik, Ini Persiapan yang Dilakukan Setwan

BACA JUGA:Tangani Stunting, Pj Walikota Prabumulih: Beri Bantuan Gizi dan Edukasi Langsung ke Warga

Calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di kecamatan setempat sesuai dengan KTP. 

Selain itu, calon PTPS harus memiliki ijazah minimal SMA dan membuat beberapa surat pernyataan, di antaranya tidak pernah terlibat dalam partai politik, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, serta memenuhi syarat-syarat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: