Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran Perekrutan 281 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran Perekrutan 281 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran Perekrutan 281 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024-Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Prabumulih-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih secara resmi membuka pendaftaran untuk perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Perekrutan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. 

Bawaslu Kota Prabumulih menargetkan untuk merekrut sebanyak 281 orang yang akan bertugas mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Prabumulih, termasuk satu TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih. 

BACA JUGA:Inovasi Kader Posyandu, Kota Prabumulih Raih Juara Harapan 3 di Jambore Kader Tingkat Nasional 2024

BACA JUGA:Tragis Seorang Remaja di Prabumulih Dirantai Oleh Ibu Kandungnya

Hal ini diungkapkan, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, didampingi oleh dua Komisioner Bawaslu lainnya, Lia Siska Indriani SPd dan Berry Andika SE, Senin, 16 September 2024. 

Menurut Afan, perekrutan PTPS dilakukan dalam dua gelombang pendaftaran. Gelombang pertama dimulai pada tanggal 12 September dan akan berakhir pada 18 September 2024. 

Setelah itu, Bawaslu akan membuka pendaftaran gelombang kedua sebagai masa perpanjangan jika kuota belum terpenuhi, mulai dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024.

"Pendaftaran dan penerimaan berkas untuk gelombang pertama berlangsung dari 12 hingga 18 September 2024. 

BACA JUGA:Senam Sehat Bersama HDCU dan Ber-Gema, Ribuan Warga Prabumulih Padati Eks Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Ngesti-Amin Daftar Cawako dan Cawawako di KPU Prabumulih

Jika masih ada kebutuhan tambahan, maka perpanjangan pengumuman akan dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober, dan penerimaan berkas gelombang kedua pada 1 hingga 10 Oktober 2024," ujar Afan.

Lebih lanjut, Afan menjelaskan bahwa proses seleksi PTPS melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah pendaftaran dan penerimaan berkas, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: