KPU Harus Merespons Cepat Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Perguruan Tinggi
Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Mereka memohon agar Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya melarang kampanye di fasilitas pendidikan, direvisi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi dapat dilakukan dengan syarat adanya izin dari pihak kampus dan tanpa menggunakan atribut kampanye.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Informasi Palsu Menjelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu OKI Imbau ASN Hindari Terlibat Kampanye dan Kegiatan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024
Putusan ini disambut baik oleh sebagian kalangan akademisi dan mahasiswa yang ingin terlibat lebih aktif dalam proses demokrasi tanpa mengorbankan netralitas lembaga pendidikan.
Namun, Ilham Saputra mengingatkan bahwa KPU harus menjabarkan lebih lanjut teknis pelaksanaan kampanye di kampus agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Ini perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? Bagaimana kemudian nanti para kontestan Pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan, di kampus?” tuturnya.
Tantangan Kampanye di Kampus: Politik Gagasan yang Terukur
Kampanye di kampus menjadi wadah penting bagi politik gagasan, tempat di mana para calon kepala daerah dapat memaparkan visi-misi mereka secara intelektual dan substansial.
Namun, Ilham mengingatkan bahwa meski diskusi akademik penting, kampanye di kampus tetap harus relevan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Oke politik gagasan, tetapi jangan lantas kemudian menjadi jauh dari kepentingan rakyat. Malah nanti diskusi-diskusi lebih banyak kepada persoalan akademik yang tidak dipahami betul oleh masyarakat, yang nanti langsung merasakan kebijakan yang dikeluarkan oleh calon gubernur, bupati, wali kota terpilih," katanya.
Menurut Ilham, politik gagasan di kampus dapat memberikan kesempatan kepada para calon untuk menunjukkan integritas dan kemampuan intelektual mereka.
Namun, harus ada keseimbangan agar kampanye di kampus tetap menyentuh isu-isu yang relevan dan dapat dipahami oleh masyarakat umum, khususnya mereka yang akan merasakan langsung dampak kebijakan yang diambil oleh kepala daerah terpilih.
Menjaga Netralitas Kampus dan Masyarakat Akademik
Salah satu isu krusial terkait dengan kampanye di kampus adalah menjaga netralitas perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: