KPU Harus Merespons Cepat Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Perguruan Tinggi
Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Regulasi ini harus memperjelas beberapa aspek, seperti bagaimana mekanisme izin dari kampus, format kampanye tanpa atribut politik, dan tata cara pelaksanaannya agar kampanye tetap sesuai dengan prinsip pendidikan netral dan bebas dari intervensi politik.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis: Kunci Kelancaran Kampanye
Sosialisasi menjadi hal penting yang juga ditekankan oleh Ilham. "PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus penting sebagai panduan.
Hal itu untuk menghindari perbedaan persepsi, baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, maupun masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, ASN Palembang Diimbau Bijak Gunakan Medsos
BACA JUGA:Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini
Dia juga menambahkan bahwa pemahaman yang seragam tentang putusan MK ini perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh kontestan Pilkada.
Ilham juga menyoroti pentingnya KPU pusat untuk memberikan bimbingan teknis kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota.
Dengan begitu, seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat daerah memiliki panduan yang seragam dalam menyelenggarakan kampanye di kampus, sehingga tidak ada perbedaan penafsiran yang dapat menghambat pelaksanaan Pilkada.
"Bimbingan teknis juga harus segera dilakukan oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye," katanya.
BACA JUGA:Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024
Putusan MK yang Bersejarah: Kampanye Pilkada di Kampus
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang mengizinkan kampanye Pilkada di perguruan tinggi dianggap sebagai langkah yang bersejarah dan progresif.
MK dalam putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: