Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih-Foto: Prabu/Palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih kembali mencatatkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. 

Kali ini dua pelaku, yakni Apriadi alias Otong (31) dan Edi Pandra (39), diringkus dalam operasi yang digelar pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua pria ini ditangkap di Jalan Sungai Medang, tepatnya di Simpang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan dua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan, yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, SH, MSi dan KBO Iptu Rudi Hartono, SH. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, tim berhasil mencurigai gerak-gerik dua pria yang sedang berada di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Pengedar Narkotika Warga Macang Sakti diamankan, Berikut Barang Buktinya..

BACA JUGA:Si Jago Merah Kembali Beraksi, 1 Rumah Petani di Prabumulih Ludes Terbakar

Ketika didekati oleh petugas, salah satu pelaku, Apriadi alias Otong, terlihat berusaha membuang kotak rokok yang ia pegang menggunakan tangan kiri.

Aksi ini semakin memperkuat kecurigaan petugas. Setelah diperiksa, kotak rokok yang dibuang tersebut ternyata berisi satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,72 gram, yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Selain satu paket besar sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain dari kedua pelaku, antara lain sebuah kotak rokok Surya 16 warna coklat dan satu unit handphone Samsung warna hitam.

Menurut hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina di Prabumulih Akhirnya Ditangkap

BACA JUGA:Mayat Mr X Berjaket Merah Hitam Ditemukan Mengapung di Dermaga Ramdor Jetty OKI

Kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka membeli sabu tersebut seharga Rp 5,5 juta.

Transaksi pembelian dilakukan dengan sistem patungan, di mana Apriadi alias Otong menyumbang Rp 1 juta, sementara Edi Pandra menyumbang Rp 500 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: