Kasus Sengketa Lahan PT SKB: Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Kasus Sengketa Lahan PT SKB: Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Terkait masalah lahan antara PT SKB dan PT GPU membuat Tim Komisi II DPR RI mendatangi Perbatasan Kabupaten Muba dan Muratara, beberapa waktu yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Jika dihitung bersama dengan keluarga karyawan, maka lebih dari 32 ribu jiwa bergantung pada kelangsungan bisnis PT SKB.

Situasi ini menjadi lebih kompleks ketika dua dari tiga tersangka dari pihak PT SKB telah ditahan oleh Bareskrim Polri pada 11 September dan 14 September 2024. 

BACA JUGA:Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama

BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)

Penahanan ini semakin memperburuk kondisi perusahaan dan menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Yusril menyayangkan langkah yang diambil oleh penegak hukum, mengingat proses hukum di PTUN sedang berjalan. 

Ia khawatir bahwa penahanan terhadap pihak-pihak terkait dapat mengganggu stabilitas perusahaan dan kehidupan ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada PT SKB.

Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Presiden Jokowi

Melihat kompleksitas kasus ini, Yusril Ihza Mahendra memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. 

Dalam surat tersebut, ia meminta agar Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada PT SKB, terutama terkait proses pidana yang sedang berjalan. 

Yusril menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada nasib ribuan pekerja dan keluarga mereka.

Selain itu, Yusril juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 27 Mei 2024 untuk membahas kasus ini. 

Hasil RDPU tersebut ditindaklanjuti dengan dua surat dari Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM kepada Kapolri, yang masing-masing tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024. 

Surat-surat tersebut pada pokoknya meminta Kapolri untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN dan menunda segala tindakan yang dapat memperburuk situasi.

Desakan untuk Menghormati Proses Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: