Kasus Sengketa Lahan PT SKB: Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Kasus Sengketa Lahan PT SKB: Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Terkait masalah lahan antara PT SKB dan PT GPU membuat Tim Komisi II DPR RI mendatangi Perbatasan Kabupaten Muba dan Muratara, beberapa waktu yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk berkas perkara tersangka Jo dan Lu sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21).

Bahkan, keduanya bakal segera disidang di PN Lubuklinggau, dengan jadwal sidang perdana pada Selasa 01 Oktober 2024.

Dan pada Senin 23 September 2024, penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Lubuklinggau.

Dalam rilisnya, Kajari Lubuklinggau melalui Kasi Pidum Mery Aryani SH MH, membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut.

”Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung  dan berkasnya sudah P.21 di Kejaksaan Agung," ujar Mery. 

Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung, maka Kejari Lubuklinggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2.

''Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum PN Lubuklinggau. Hari ini pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka berinisial Jo dan Lu," ungkap Mery.

Dikatakan Mery, laporan kasusnya di Mabes Polri. Kedua tersangka (Jo dan Lu) merupakan staf pekerja di PT SKB.

''Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara," tutur Mery.

Kedua tersangka ini, sambung Mery, ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen. 

''Setelah ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," tambah Mery.

Terpisah, ketika dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), advokat Sofhuan Yusfiansyah SH MH, mengaku semua ini merupakan kinerja luar biasa dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta Kejari Lubuklinggau.

''Kita tinggal menunggu jadwal persidangan kedua tersangka saja," tegas Sofhuan.

Menurut Sofhuan, kedua tesangka (Jo dan Lu) merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana dugaan pemalsuan surat, dugaan Rekayas Dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dimana lahan tersebut sebagian merupakan lahan areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: