Kasus Sengketa Lahan PT SKB: Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra Minta Perlindungan Presiden Jokowi
Terkait masalah lahan antara PT SKB dan PT GPU membuat Tim Komisi II DPR RI mendatangi Perbatasan Kabupaten Muba dan Muratara, beberapa waktu yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Perselisihan ini tidak hanya melibatkan aspek kepemilikan lahan, tetapi juga berujung pada tindakan hukum dan persidangan di berbagai tingkat pengadilan.
Proses Hukum yang Berbelit
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum PT SKB, menjelaskan bahwa kliennya telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang sah atas lahan tersebut.
Namun, PT GPU tidak tinggal diam. Mereka mengajukan permohonan pembatalan SHGU PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Bawaslu OKI Dukung SKB : Langkah Penting untuk Memastikan Netralitas ASN saat Pemilu 2024
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut PT SKB Diduga Rusak Lahan Tambang PT GPU di Kabupaten Muratara
Kementerian ATR/BPN kemudian memutuskan untuk mengabulkan permohonan PT GPU dengan membatalkan SHGU PT SKB.
Keputusan ini tentu saja mengundang reaksi dari PT SKB, yang akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada tahap banding, PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024, memenangkan gugatan PT SKB dan membatalkan keputusan Kementerian ATR/BPN.
Kemenangan di PTUN tersebut menjadi titik terang bagi PT SKB. Namun, di saat yang sama, kasus ini berlanjut dengan proses pidana yang menjerat beberapa pihak dari PT SKB, termasuk pemilik perusahaan berinisial HA.
BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)
BACA JUGA:Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya
Dampak Terhadap Karyawan dan Nasib Ribuan Keluarga
Dalam pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa PT SKB tidak hanya bertanggung jawab atas kegiatan perkebunan, tetapi juga memberikan lapangan pekerjaan bagi ribuan orang.
Tercatat, PT SKB mempekerjakan sekitar delapan ribu karyawan melalui berbagai unit usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: