Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Wajib Tahu! Ini Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024

Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Wajib Tahu! Ini Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024

Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Wajib Tahu! Ini Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemasangan Alat Peraga

Pemasangan alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho, dan poster, diperbolehkan selama masa kampanye. Namun, pemasangan ini harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah diatur oleh KPU dan tidak boleh melanggar ketentuan seperti menempel di tempat ibadah, fasilitas publik, atau taman.

Iklan di Media Massa

Pasangan calon diizinkan untuk mengiklankan diri mereka di media massa cetak maupun elektronik. Iklan ini menjadi metode efektif untuk menyampaikan program kerja dan visi misi kepada pemilih secara luas.

Kegiatan Lain yang Tidak Melanggar Larangan Kampanye

Pasangan calon juga diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan kampanye, selama tetap dalam batas-batas etika dan hukum yang berlaku.

Sanksi Bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap larangan kampanye dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 

Pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara atau politik uang dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon, sedangkan pelanggaran hukum lainnya dapat dikenai denda atau bahkan hukuman penjara.

Dengan memahami dan menaati larangan serta aturan yang ada selama kampanye Pilkada 2024, pasangan calon dan tim pemenangan dapat berpartisipasi dalam menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. 

Selain itu, hal ini juga membantu menjaga stabilitas dan keamanan sosial di tengah masa kampanye yang penuh persaingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: