25 Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Solok: BPBD Sebut 15 Orang Meninggal Dunia

25 Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Solok: BPBD Sebut 15 Orang Meninggal Dunia

25 Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Solok: BPBD Sebut 15 Orang Meninggal Dunia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sulawesi Utara: Potret Kabupaten Tambang Emas dan Kontrak Karya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Ternyata Segini Rata-rata Gaji Karyawan Tambang Emas Per Bulan

Informasi ini sekaligus meralat laporan awal yang dikeluarkan oleh BPBD Sumbar, yang menyebutkan 43 orang terlibat dalam insiden, dengan rincian 15 meninggal dunia, 3 luka-luka, dan 25 orang hilang.

"Saat ini, tim kami sudah berada di lokasi setelah melakukan perjalanan selama kurang lebih 4 jam dengan berjalan kaki karena akses ke lokasi sangat sulit dijangkau kendaraan," tambah Abdul Malik.

Proses Pencarian dan Evakuasi Masih Berlangsung dengan Ekskavator

Camat Hiliran Gumanti, Zulbakti, yang turut memantau langsung proses pencarian, menyebut bahwa alat berat seperti ekskavator sudah dikerahkan untuk mempercepat evakuasi para korban yang masih tertimbun. 

Namun, kondisi tanah yang tidak stabil membuat penggunaan alat berat menjadi sangat berisiko.

"Kami menggunakan ekskavator untuk mempercepat proses pencarian. Tapi kondisi tanah yang masih bergerak membuat evakuasi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kami berharap bisa menemukan korban yang masih tertimbun secepat mungkin," jelas Zulbakti.

Beberapa korban yang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat mengalami cedera serius, seperti patah tulang. 

Mereka langsung dibawa ke puskesmas-puskesmas terdekat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Upaya Penanganan Hukum Terhadap Tambang Ilegal Masih Menemui Kendala

Meski polisi telah beberapa kali melakukan penindakan di lokasi tambang ilegal tersebut, penanganan hukum terhadap pelaku penambangan masih terkendala oleh berbagai faktor, terutama sulitnya mengamankan alat bukti yang kuat. 

AKBP Muari menyatakan bahwa para pelaku yang sempat ditangkap belum ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya bukti-bukti yang mendukung.

"Kami telah menangkap tujuh orang, namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu kendalanya adalah sulitnya membawa alat berat sebagai barang bukti ke pengadilan karena biayanya yang sangat mahal dan memerlukan waktu berhari-hari untuk dipindahkan dari lokasi tambang," jelasnya.

Menurut Muari, tanpa adanya barang bukti yang kuat, penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini menjadi sangat sulit. 

Meskipun begitu, pihak kepolisian berjanji akan terus memantau dan menindak tegas setiap aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Tambang Ilegal dan Ancaman Lingkungan

Tambang emas ilegal yang marak di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Solok, tidak hanya menjadi ancaman bagi para pekerja yang terlibat dalam aktivitas tersebut, tetapi juga bagi lingkungan sekitar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: