Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

3. Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Jika Anda lebih memilih proses klaim online, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi JMO yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. 

Berikut langkah-langkah untuk mencairkan JHT melalui aplikasi JMO:

Buka aplikasi JMO, login menggunakan akun Anda.

Pada halaman beranda, pilih opsi "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT".

Pastikan Anda memenuhi syarat klaim dengan melihat tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan.

Pilih sebab klaim (PHK) dan cek kembali data kepesertaan.

Lakukan swafoto sesuai instruksi yang muncul di layar.

Lengkapi data NPWP dan rekening aktif Anda, lalu lanjutkan proses.

Saldo JHT Anda akan muncul di layar, pastikan data sudah benar sebelum menyelesaikan proses pengajuan.

Jika sudah selesai, tunggu hingga proses klaim disetujui.

4. Cara Klaim JHT Melalui Portal Lapak Asik

Portal Lapak Asik adalah layanan online lainnya yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pencairan JHT secara praktis. Berikut langkah-langkah penggunaannya:

Buka laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: