Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pat

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pat

--

BACA JUGA:Optimalkan Layanan Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kunker Ke Lapas Sekayu

Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menyatakan, “Perubahan UU Paten ini adalah bentuk penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja, yang menyatakan adanya kemudahan dalam pendaftaran paten. Kami berharap ini akan memberikan angka lebih terhadap investasi di Indonesia.”

Di tengah kompetisi global yang ketat, sistem paten yang kuat diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Dengan dukungan terhadap invensi lokal, diharapkan Indonesia dapat bertransformasi menjadi negara yang lebih inovatif dan kompetitif di tingkat internasional.

Pentingnya Keseimbangan Supratman juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencanangan Hari HAM dan Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham Baru

“Kami telah memastikan bahwa undang-undang ini selaras dengan perkembangan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat luas terkait kekayaan intelektual,” tambahnya.

Revisi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan teknologi yang terus berkembang.

Dalam era digital dan globalisasi saat ini, perlindungan terhadap kekayaan intelektual tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kesimpulan Pengesahan RUU Perubahan Ketiga UU Paten ini adalah langkah maju yang signifikan bagi Indonesia dalam memperkuat sistem kekayaan intelektualnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Optimalkan Capaian Reformasi Birokrasi Tahun 2024

Dengan memperhatikan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh para peneliti dan inovator, perubahan ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di masa depan.

Diharapkan, dengan adanya perlindungan yang lebih baik terhadap paten, Indonesia akan mampu menghasilkan lebih banyak invensi yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing di pasar global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: