Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pat

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pat

--

Rincian Perubahan Signifikan RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) yang telah melakukan serangkaian rapat intensif untuk merumuskan perubahan yang diperlukan.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU ini antara lain:

1. Penambahan Definisi Baru : RUU ini menyertakan definisi terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik.” Hal ini bertujuan untuk melindungi kekayaan budaya dan biodiversitas yang dimiliki oleh Indonesia.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dukung Sinergi dan Implementasi Kerjasama yang Semakin Berdampak

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ambil Peran Dalam Pembahasan Rancangan Rencana Strategis DJKI 2025-2029

2. Perpanjangan Grace Period : Perubahan dari grace period untuk paten yang sebelumnya enam bulan menjadi satu tahun, memberikan waktu yang lebih panjang bagi para penemu untuk mengajukan permohonan paten setelah publikasi.

3. Lisensi-Wajib dan Re-Examination : Penyempurnaan ketentuan tentang lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination) untuk memastikan bahwa paten yang diberikan benar-benar memenuhi syarat dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Pengaturan Paten Terkait Sumber Daya Genetik : Pengaturan terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan kesepakatan internasional, seperti Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang diadopsi Indonesia dalam Sidang Umum WIPO pada Juli 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Timpora se-OKU Raya

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan M-Paspor Kepada Masyarakat OKU

5. Kewajiban Pelaporan : Pemegang paten diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan paten di Indonesia paling lambat setiap akhir tahun, guna memastikan bahwa paten tersebut benar-benar dimanfaatkan di dalam negeri.

6. Biaya Tambahan untuk Klaim Banyak : Untuk pengajuan klaim yang lebih dari sepuluh klaim, akan dikenakan biaya tambahan. Hal ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dalam pengajuan paten.

Dampak terhadap Investasi dan Ekonomi Dengan pengesahan RUU ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah permohonan paten di Indonesia.

Para pengusaha dan peneliti akan merasa lebih aman untuk berinovasi, mengetahui bahwa invensi mereka akan dilindungi secara hukum.

BACA JUGA: Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: