Polemik Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Kuasa Hukum : Hak Pedagang Masih Diabaikan

Polemik Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Kuasa Hukum : Hak Pedagang Masih Diabaikan

Sulyaden SH--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Polemik seputar program revitalisasi Pasar 16 Ilir hingga saat ini, masih terus terjadi.

Hal ini terlihat dari kesepakatan antara pedagang Pasar 16 Ilir dan Pemkot Palembang belum menemui titik temu.

Sebelumnya, pedagang bersikap dengan meminta agar pelaksanaan revitalisasi ditunda terlebih dahulu sebelum mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

BACA JUGA:Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

Terkait sikap pedagang tersebut direspon Pemkot Palembang untuk tetap akan menindaklanjuti program revitalisasi dan butuh dukungan semua pihak.

Terbaru, Pemkot Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya menawarkan harga kios pedagang Rp 180 juta perkios sedangkan dipihak pedagang menilai tawaran tersebut terlalu mahal dan meminta penurunan harga hingga Rp 60 juta, yang diangsur selama 25 tahun.

Terkait polemik itu, Kuasa Hukum pedagang Pasar 16 Ilir, yang tergabung dalam P3SRS, Sulyaden SH,  memberikan tanggapan tegas terkait program revitalisasi pasar yang dinilai tidak mempertimbangkan hak-hak pedagang.

BACA JUGA:AMSI Sumsel Award 2024: Apresiasi terhadap Lembaga dan Tokoh di Bumi Sriwijaya

BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Paparkan 10 Indikator Kinerja Prioritas, Tekan Inflasi hingga Stunting Menurun

Menurutnya, pertanyaan mendasar adalah untuk siapa revitalisasi ini dilaksanakan.

Ia menegaskan bahwa pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) berhak atas perlindungan hukum sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 dan perubahan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Sulyaden menyatakan bahwa pedagang Pasar 16 Ilir tetap berpegang pada hak-hak mereka, yang hingga kini belum diakui oleh pihak Pj Wali Kota Palembang, Perumda Pasar, dan PT BCR sebagai pengelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: