Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

pelaku pembobol warung saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat-Foto: dokumen humas polres prabumulih-

BACA JUGA:Ditangkap Lagi Pesta Sabu, Seorang Pria di Prabumulih Ngaku Tergoda Karena Lagi Bertengkar Dengan Istri

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tegas AKP Barisi Sijabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: