Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi
pelaku pembobol warung saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat-Foto: dokumen humas polres prabumulih-
“Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal polsek Prabumulih barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku di balik pembobolan warung milik pelapor,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK MAP, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, Minggu, 6 Oktober 2024.
"Dalam waktu singkat, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengidentifikasi identitas pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam di sekitar tempat kejadian.
BACA JUGA:GWM Tank 300 Mulai Mengaspal Dengan Harga 800 Jutaan, Siap Saingi Fortuner dan Pajero Sport
Kami tidak menyia-nyiakan waktu. Setelah mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaan pelaku, kami segera melakukan penangkapan," ujar Sijabat.
Penyergapan dilakukan pada dini hari di kediaman pelaku di Desa Tanjung Telang.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diringkus oleh tim opsnal dan langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari aksi pembobolan tersebut.
BACA JUGA:Setelah Satu Tahun Buron, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Team Macan Polsek RKT
BACA JUGA:Dua Petani Ketangkap Tangan Mencuri Buah Kelapa Sawit Milik PT SBI
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit senapan angin, satu unit timbangan duduk, dan dua dus mie instan yang dilaporkan hilang oleh korban.
"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku melakukan aksi pembobolan pada pagi hari Jumat, 4 Oktober 2024, saat korban sedang tidak berada di tempat," tambah AKP Barisi Sijabat.
Lebih lanjut kasi humas menegaskan, kasus ini kini sedang diproses oleh penyidik, dan pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Tidak Jera 2 Kali Dipenjara, Novriansyah Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: