Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan

Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan

Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan.

Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 kini berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengungkapkan bahwa keputusan PTUN dalam menanggapi gugatan yang diajukan oleh PDI-Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran bisa sangat menentukan masa depan politik putra Presiden Joko Widodo tersebut. 

Jika gugatan itu dikabulkan, penetapan Gibran sebagai cawapres dianggap cacat hukum, yang berarti Gibran mungkin tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden.

BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara: Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Misbakhun Jalani Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Mengawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

PTUN Jadi Penentu Nasib Gibran

Pangi menegaskan bahwa gugatan PDI-Perjuangan terhadap KPU bisa membawa konsekuensi besar jika dikabulkan. 

Gugatan ini diajukan oleh PDI-Perjuangan karena mereka menilai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sah secara hukum. 

Menurut Pangi, jika Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan ini memiliki dasar yang kuat, maka posisi Gibran sebagai cawapres bisa terancam.

“Kalau gugatan PDI-Perjuangan dikabulkan, Gibran bisa batal dilantik jadi Wakil Presiden. Ini sangat serius dan harus dihadapi dengan penuh kehati-hatian," ujar Pangi dalam wawancara dengan Bisnis pada Senin, 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Partai Golkar Siap Ubah AD/ART: Jokowi-Gibran Masuk Bursa Munas XI?

BACA JUGA:Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dapat Tugas Khusus di Luar Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menurut Pangi, peran Majelis Hakim PTUN dalam perkara ini sangat penting. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: