Kemenkumham Sumsel Perbaharui Kontrak Dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum
--
Adendum ini juga dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan dapat terpenuhi, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi sosial-ekonomi yang kurang mampu.
"Adendum ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap orang, terutama yang membutuhkan bantuan hukum, bisa mendapatkan akses keadilan secara gratis. Warga yang didampingi oleh OBH yang sudah terakreditasi tidak perlu lagi membayar jasa pengacara atau biaya lainnya, karena semuanya sudah ditanggung oleh negara melalui program bantuan hukum ini," jelas Ilham Djaya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar semua OBH yang terlibat dalam program ini dapat menjaga integritas serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pendampingan hukum yang dilakukan.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi ‘Bait Literasi’ Lapas Lahat
BACA JUGA:Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Pelindung HAM
"OBH yang mendapat tambahan anggaran ini diharapkan bisa memaksimalkan perannya dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang kita berikan," tambahnya.
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) merupakan lembaga yang telah terakreditasi oleh negara untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial.
Peran mereka sangat penting, terutama dalam memberikan akses keadilan bagi kelompok-kelompok rentan yang sering kali tidak memiliki sumber daya untuk membayar jasa pengacara atau konsultasi hukum.
Dengan adanya tambahan anggaran ini, OBH di Sumatera Selatan diharapkan dapat meningkatkan intensitas dan kualitas layanan mereka, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa terjangkau oleh program bantuan hukum ini.
BACA JUGA:Tim PORA Kemenkumham Sumsel Sinergi Dengan Pemkot Pagaralam, Perkuat Pengamanan Jelang Pilkada
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan 73 Desa/Kelurahan Menuju Sadar Hukum di Lahat
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah, melalui Kemenkumham, telah berupaya memperluas akses bantuan hukum ini ke berbagai daerah, termasuk di wilayah pedesaan dan daerah-daerah terpencil.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan yang inklusif, di mana semua orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menekankan bahwa negara berkewajiban menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan program bantuan hukum ini adalah memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan oleh negara dapat terserap dengan baik dan efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: